RS. UMM
Mulai
dibangun sejak tahun 2009. Proses pengembangannya dilaksanakan setelah
mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kab. Malang melalui
unit pelayanan terpadu. Perizinan No: 180/05989/IMB/421.302/2009. Mendapat izin
medirikan RS dari Dinas Kesehatan Kab. Malang dengan No: 503.1/83/421.103/2012.
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2013 mendapatkan izin Operasional RS Sementara
dengan No: 180/0006/IORS/421.302/2013.
Berdiri
diatas tanah seluas 9 hektare dan memiliki bangunan utama setinggi 6 Lt dan
beberapa bangunan gedung penunjang setinggi 5 Lt dan gedung rawat inap setinggi
3 Lt. Bentuk bangunan yang megah dan mewah dengan ciri khas arsitektur
Tiongkok, mejadi RS UMM ini mudah di kenal dikalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar